Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ronald Tannur

Ketika Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim, Kini Jadi Tersangka

Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja bersekongkol dengan pengacara untuk suap hakim PN Surabaya. Kini jadi tersangka.

Editor: Frandi Piring
Sripoku.com
Ketika Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya. Kini Jadi Tersangka. 

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Fakta Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Pacarnya Dini Afrianti, Dituntut 12 Tahun

(Sumber: Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved