Kasus Ronald Tannur
Ketika Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim, Kini Jadi Tersangka
Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja bersekongkol dengan pengacara untuk suap hakim PN Surabaya. Kini jadi tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari kasus Ronald Tannur.
Dikabarkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.
Meirizka Widjaja dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.
Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.

LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tsk MW akan mngganti dikemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar.
Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.
MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Fakta Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Pacarnya Dini Afrianti, Dituntut 12 Tahun
(Sumber: Kompas.com)
Ronald Tannur
Meirizka Widjaja
pengacara
hakim
Pengadilan Negeri Surabaya
suap
ibu ronald tannur
Kasus Ronald Tannur
Selasa 5 Agustus Jadi Hari Terpendek di 2025, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Sulawesi Utara Siang Ini Selasa 5 Agustus 2025, Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Apa Arti Bendera One Piece? Berkibar Jelang HUT ke-80 Indonesia, Disebut Jadi Kritik Sosial |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Mahasiswa Tewas di Tempat, Motor Kecepatan Tinggi Tabrak Pikap |
![]() |
---|
Sosok Respati Ardi, Wali Kota yang Bolehkan Warga Pasang Bendera One Piece: Nggak Ada SOP Tertulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.