Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ronald Tannur

Ketika Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim, Kini Jadi Tersangka

Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja bersekongkol dengan pengacara untuk suap hakim PN Surabaya. Kini jadi tersangka.

Editor: Frandi Piring
Sripoku.com
Ketika Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya. Kini Jadi Tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari kasus Ronald Tannur.

Dikabarkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.

Meirizka Widjaja dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.

Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.

Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.

Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.

Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). | Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkap motif anak anggota DPR, Ronald Tannur menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). | Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkap motif anak anggota DPR, Ronald Tannur menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti. (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tsk MW akan mngganti dikemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar.

Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Fakta Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Pacarnya Dini Afrianti, Dituntut 12 Tahun

(Sumber: Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved