Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Segini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per November 2024, Tak Sampai Ratusan Ribu

Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis; jika terlambat meskipun hanya sehari, pemegang SIM harus membuat SIM baru.

Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak tarif resmi perpanjang SIM A per November 2024.

Setiap pengendara mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, yang harus diperpanjang setiap lima tahun.

Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis; jika terlambat meskipun hanya sehari, pemegang SIM harus membuat SIM baru.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, serta Surat Telegram ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Tottenham Hancurkan Aston Villa, Liverpool Kudeta Tahta Man City

Tarif untuk perpanjangan SIM A ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian, sebesar Rp 80.000.

Namun, tarif ini belum termasuk biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes kesehatan jasmani, yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A.

Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu:

  • KTP
  • SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan

Selain itu, mulai 1 November 2024 ada uji coba BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM yang dilaksanakan secara nasional di seluruh unit pelayanan SIM.

Sehingga, salah satu persyaratan administrasi perpanjangan SIM juga perlu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023.

Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

  1. Perpanjangan SIM A : Rp80 ribu.
  2. Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
  3. Perpanjangan SIM B1 : Rp80 ribu.
  4. Perpanjangan SIM B1 Umum : Rp80 ribu.
  5. Perpanjangan SIM B2 : Rp80 ribu.
  6. Perpanjangan SIM B2 Umum : Rp80 ribu.
  7. Perpanjangan SIM C : Rp75 ribu.
  8. Perpanjangan SIM C1 : Rp75 ribu.
  9. Perpanjangan SIM C2 : Rp75 ribu.
  10. Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, setiap penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan dikenakan tambahan Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)​​​​​​​Untuk rincian biaya di atas hanya untuk memperpanjang SIM saja, tetapi pemilik SIM juga perlu menyiapkan biaya lebih untuk memenuhi persyaratan perpanjangan.

Biaya tambahan lainnya antara lain biaya tes psikologi dan cek kesehatan sebesar Rp37 ribu melalui situs app.eppsi.id dan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved