Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Sopir Tewas Tertabrak Kereta, Bermaksud Kasih Kabar Busnya Kecelakaan dengan Motor

Terjadi kecelakaan maut di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur pada hari Sabtu malam.

Kompas.com/Dok. Polres Lamongan
Polisi saat melihat lokasi sopir bus tertabrak kereta api di kilometer 165+500 petak Jalan Stasiun Gembong-Babat, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2024). 

"Bus Bangau Mas yang dikemudikan oleh korban, sempat mengalami laka lantas (kecelakaan lalu lintas) di pertigaan SMPN 3 Babat dengan pengendara sepeda motor," ucap Hamzaid.

Namun tidak disangka, korban yang coba menghubungi pengurus bus untuk memberitahu kecelakaan lalu lintas yang dialami, malah menuju lokasi perlintasan kereta api yang gelap, di sekitaran perlintasan kereta api kilometer 165+500 petak Jalan Stasiun Gembong-Babat.

Akibatnya, korban tertabrak kereta api barang Parcel Utara.

"Jarak yang sudah dekat, akhirnya korban tertemper kereta api dan terpental sejauh lebih kurang 25 meter ke arah barat di sebelah utara rel," kata Hamzaid.

Hamzaid menambahkan, lokasi korban tertabrak kereta api barang Parcel Utara bukan perlintasan penyeberangan.

Akibat tertabrak kereta api dengan masinis Totok Yunus N (56467) tersebut, membuat korban terluka dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif, membenarkan kejadian tersebut.

Imbas kejadian, kereta api Parcel Utara melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi kejadian untuk pengecekan kondisi sarana.

Setelah dinyatakan aman oleh awak sarana perkeretaapian (ASP), kereta api Parcel Utara melanjutkan perjalanan.

"Perjalanan KA Parcel Utara berhenti selama 3 menit, untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian oleh petugas," ucap Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya, kata Luqman, juga kembali menegaskan kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta api, sesuai Undang Undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007, yang tertuang pada Pasal 181.

"KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan (warga),” tutur Luqman.

10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara

Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.

1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved