Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

3 Berita Heboh Sulut, Pengedar Sabu di Paal Dua Ditangkap, Oknum Anggota TNI Terlibat Pembunuhan

Berikut ini daftar berita terpopuler di Tribunmanado.co.id hingga hari ini, Minggu 3 November 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TribunManado
Berita Populer Sulawesi Utara, Minggu 3 November 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar berita terpopuler di Tribunmanado.co.id hingga hari ini, Minggu 3 November 2024.

Dimana berita-berita berikut ini termasuk paling banyak dibaca di portal TribunManado.

Terkait hal tersebut Tribun Manado kali ini akan membagikan berita populer yang hingga saat ini masih banyak dibaca khususnya di Sulawesi Utara.

Lantas kali ini Tribunmanado.co.id akan menyajikan tiga berita populer dari Sulawesi Utara ( Sulut ) yang sudah tayang  dan menjadi berita paling banyak dibaca hingga hari ini, Minggu 3 November 2024.

Berita populer ini mulai dari berita Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu di Paal Dua Manado Oleh Ditresnarkoba Polda Sulut.

Terlibat Pembunuhan, Anggota Kodim 1303 Bolmong Sulawesi Utara Ditahan Polisi Militer.

Kemudian Polres Tomohon Sulut Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojek Online Diego Piyoh, Ini Hasilnya

Berikut Daftar selengkapnya:

1. Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu di Paal Dua Manado Oleh Ditresnarkoba Polda Sulut

Seorang pria, tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Manado, diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara.

Pria tersebut berinisial SW (44) ditangkap di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi menjelaskan total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, palstik bening, kertas kuning dan gunting.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," jelasnya

Kata dia narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved