CPNS 2024
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Bisa Digunakan untuk Tes di Periode Berikut
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan tata cara unduh atau download.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini masih dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada proses seleksi CPNS 2024, peserta dapat langsung melihat skor hasil SKD.
Caranya dengan mencari lokasi ujian masing-masing di YouTube.
Score atau nilai SKD akan langsung tampil sejak awal mengerjakan.
Peserta dengan nilai tertinggi akan berada di posisi teratas dan seterusnya.
Namun untuk sertifikat hasil tes tak bisa langsung diunduh atau download.
Ternyata ada waktu tersendiri untuk peserta SKD CPNS 2024 bisa download sertifikat SKD.
Sertifikat SKD ini dapat memberikan keuntungan bagi peserta.
Peserta dapat menggunakan sertifikat kembali untuk seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.
Saat ini Seleksi kompetensi dasar CPNS masih berlangsung hingga 14 November 2024 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan tata cara unduh atau download.
Berikut Cara Download Sertifikat SKD 2024
Skor SKD CPNS dapat dilihat dengan beberapa cara yaitu dari hasil yang langsung diperlihatkan setelah peserta selesai mengerjakan SKD, melalui link live score YouTube kantor regional dan unit pelaksana teknis BKN.
Tetapi jika ingin menyimpan hasilnya, maka peserta dapat mengunduh sertifikat SKD melalui https://sertificat.bkn.go.id/
Perlu dicatat, sertifikat SKD CPNS 2024 baru bisa diunduh minimal dua hari kerja sejak jadwal ujian selesai.
Cara download sertifikat SKD CPNS 2024
Jadwal Masuk Kerja CPNS Kemenkumham, Simak Aturannya |
![]() |
---|
Sebanyak 7 Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Lumajang Jawa Timur Tidak Terisi, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
8 Syarat Ini Harus Dipenuhi Instansi Pemerintah Sebelum Lakukan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 |
![]() |
---|
Nasib Pengangkatan CPNS dan PPPK Rekrutmen 2024 Bisa Berubah, Ini Respon Presiden dan Wapres |
![]() |
---|
Ternyata Ini Tujuan Utama Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Dibeber Menpan RB Rini Widyantini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.