Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Daftar Gaji Terbaru PNS 2024, Sesuai Peraturan Pemerintah

Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan tahun 2024. Khusus untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar
Gaji PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses rekrutmen CPNS 2024 sementara dilakukan.

Tentu mendapatkan gaji yang cukup besar merupakan impian mereka.

Namun rupanya gaji yang akan diterima, tak sebesar yang mereka bayangkan.

Baca juga: Berikut Tugas dan Bocoran Gaji Raffi Ahmad Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo

Harus melewati berapa tahapan dan proses dulu.

Melaksanakan tugas dengan baik, agar bisa mendapatkan promosi jabatan.

AKan diikutu pula dengan gaji dan tunjangan yang mumpuni.

Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan tahun 2024.

Khusus untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Ketentuan itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

 CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah tersebut.

CPNS yang diangkat PNS wajib memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Gaji PNS 2024

Berikut ini penyesuaian gaji pokok PNS 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Golongan I

Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVE; Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan PNS 2024

Tunjangan PNS diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan Keluarga

PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Pangan

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

Tunjangan Jabatan Struktural

Besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya, menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.

Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.

Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved