Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Magang Dilecehkan

Breaking News: Polresta Manado Tetapkan Tersangka 2 Pengacara yang Diduga Rudapaksa Seorang Wanita 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak datang ketika dipanggil seharusnya dijemput kalau panggilan kedua mereka tidak datang lagi," terangnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Korban dugaan rudapaksa dua pengacara, LI (kanan), bersama kuasa hukumnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial LI (39) masuk babak baru di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Terduga pelaku merupakan dua pengacara berinisial AT dan TM.

Kabar terbaru dua pengacara ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban Alfianus Boham, Sabtu (26/10/2024).

Saat diwawancara awak media, Alfianus sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bekerja keras memproses kasus tersebut.

"Kami dari kuasa hukum mengapresiasi pihak penyidik Unit PPA di mana pada 21 Oktober lalu via telepon oleh penyidik sudah menggelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kedua oknum pengacara terduga pelaku aksi rudapaksa," tuturnya.

Menurut Alfian, kedua oknum pengacara sudah dipanggil oleh penyidik namun belum datang memenuhi panggilan tersebut. 

"Katanya penyidik sudah dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang. Saya dapat informasi mereka berdua akan kembali dipanggil lagi pada Senin 28 Oktober 2024 nanti untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Hal senada diungkapkan pengacara lain korban, Vebry Tri Haryadi.

Ia meminta Polserta Manado tidak ragu menjemput kedua oknum pengacara ini.

Kuasa hukum bersama korban dugaan rudapaksa dua pengacara datang ke Polresta Manado, Sulawesi Utara, untuk menayakan perkembangan kasus, Sabtu (24/8/2024).
Kuasa hukum bersama korban dugaan rudapaksa dua pengacara datang ke Polresta Manado, Sulawesi Utara, untuk menayakan perkembangan kasus, Sabtu (24/8/2024). (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak datang ketika dipanggil seharusnya dijemput kalau panggilan kedua mereka tidak datang lagi," terangnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas kerja penyidik di Polresta Manado.

"Kami juga sangat mengapresiasi kerja Polserta Manado yang terus berupaya untuk menyelidiki kasus ini dan sekarang sudah jadi tersangka," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, membenarkan hal tersebut.

"Untuk perkembangan kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikirimkan panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan belum hadir sesuai jadwal," jelas Regan.

Diketahui sebelumnya, seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial L (39) diduga menjadi korban rudapaksa oleh dua oknum pengacara berinisial AT dan TM.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni 2024 di salah satu penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang.

L mengaku sebagai pengacara magang yang diajak ketemuan oleh pelaku AT untuk membahas sebuah kasus.

Kemudian korban diajak ketemuan di salah satu tempat makan di Kawasan Megamas Manado.

Di sana korban ditemani anaknya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Pjs Wali Kota Tomohon Freydy Kaligis Rapat Bersama Forkopimda, Bahas Kamtibmas

Baca juga: Chord Kunci Gitar Cinta Terakhir - Ari Lasso

Awalnya mereka membahas sejumlah agenda, namun tidak berujung pada sebuah kasus sebagaimana kesepakatan pertemuan.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk menghadiri pertemuan bersama beberapa orang di sebuah klub di Megamas.

Korban pun mengiyakan karena ada beberapa orang yang ia kenal dalam pertemuan tersebut.

Sesampainya di tempat tersebut, korban menyuruh sang anak untuk menunggu sambil beristirahat di dalam mobil.

Di dalam lokasi, korban bertemu dengan pelaku TM.

Mereka sempat menenggak minuman keras.

Namun saat meneguk minuman untuk ke tiga kalinya, korban mengaku langsung hilang kesadarannya.

"Saya bukan pertama kali ini minum, tapi herannya baru minum ke tiga kalinya saya langsung hilang kesadaran. Kemudian sempat sadar sedikit ketika saya dibopong masuk ke sebuah penginapan oleh dua pelaku tersebut. Saya tanya ke dia salah satu pelaku anak saya mana? Saya dibawa kemana? Dia cuman jawab kamu istirahat saja sebentar. Terus saya dibawa masuk ke kamar yang tidak begitu besar, ada dua kasur di dalamnya. Saya dibaringkan terus saya hilang kesadaran lagi," jelas L saat diwawancarai Tribumanado,co,id, Selasa (6/8/2024).

Ia sempat sadar dan melihat kamar dalam kondisi gelap.

Korban kemudian pergi ke kamar mandi dan melihat penampilannya yang sudah acak-acakan.

Kuasa hukum TM menunjukkan bukti foto rekaman CCTV di salah satu hotel di Buha, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, yang diduga menjadi TKP rudapaksa seorang pengacara magang, Kamis (8/8/2024).
Kuasa hukum TM menunjukkan bukti foto rekaman CCTV di salah satu hotel di Buha, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, yang diduga menjadi TKP rudapaksa seorang pengacara magang, Kamis (8/8/2024). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

"Di situ saya langsung teriak ke mereka, kalian buat apa ke saya? Tapi pas keluar dari kamar mandi saya langsung ditarik oleh dia pelaku AT kemudian didorong ke kasur. Saya diperkosa tapi kondisi itu saya masih lemas saya tidak ada kekuatan untuk melawan," tutur korban sambil menangis.

Korban sempat melihat pelaku TM juga berada di sampingnya.

"Kemudian saya lihat yang satunya pelaku TM sudah siap-siap mau menindik saya, di saat itu kemudian saya ada kekuatan untuk mendorong dia. Saya langsung ambil tas dan blazer dan langsung lari keluar. Waktu lari itu memang masih dalam lemas juga cuma sedikit ada kekuatan," jelas korban.

AT dan TM sempat mengejar dirinya sampai keluar penginapan, namun beruntung ada tukang ojek yang bantu.

"Saya langsung memanggil ojek online dan minta diantarkan ke Kawasan Megamas ke tempat anak saya menunggu di mobil. Setelah itu saya langsung meminta diantarkan membuat laporan di Polresta Manado," ucapnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved