Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peristiwa 1998

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra Menyatakan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra Menyatakan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peristiwa kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 silam, tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Yusril saat merespons pertanyaan awak media di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024)

"Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998)," kata Yusril, Senin.

Yusril juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Mantan Ketua Umum PBB ini menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan," ujar Yusril.

Mengutip dari Kompas.id, selepas pengumuman kabinet pada Minggu (20/10/2024) kemarin, Yusril mengaku masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

Namun, Yusril menilai fokus pemerintah sebaiknya melihat ke depan karena kasus pelanggaran HAM masa lalu akan sulit terungkap.

”Jangan kita terus melihat ke masa yang lalu. Apalagi masa lalu itu sudah susah sekali untuk kita ungkap, mungkin karena bukti-buktinya sudah tidak ada, atau peristiwa itu sudah lama sekali,” kata Yusril, Minggu malam.

Menurut Yusril, pengalaman masa lalu dapat dijadikan pelajaran untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada saat ini

”Dan, kemudian kita membangun masa depan yang lebih baik, terutama bagi penegakan hukum, konstitusi, demokrasi dan juga penegakan HAM itu sendiri,” tutur Yusril.

Baca juga: Termasuk Pembantaian 1965, Berikut 12 Daftar Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Negara

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved