Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Breaking News : JPU Tuntut Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut dengan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kadek Adi Anggara menuntut Aning dengan hukuman mati.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
JPU Kejari Kotamobagu
Terdakwa Aning saat menjalani sidang tuntutan, Kamis 17 Oktober 2024 di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Arnita Mamonto alias Aning terdakwa dalam kasus mutilasi seorang bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kadek Adi Anggara menuntut Aning dengan hukuman mati.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sulharman didampingi dua anggotanya Tommy M Mandagi dan Adyanti. 

Dalam isi tuntutannya terdakwa Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. 

Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," ujar JPU.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, membenarkan hal tersebut. 

“Iya benar hari ini sidang tuntutannya,” ujar Ariel.

“Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved