Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung 2024

Pilkada Bitung 2024, APK Milik KPU dan APS Paslon Dirusak dan Hilang, Ini Penjelasan Mereka

APK yang di pasang KPU Bitung memuat foto, nomor urut dan visi misi program pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 1 dan 2.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
APK milik KPU Bitung hilang dari tempat pemasangan dan APS Paslon kepala daerah di rusak. 

Santy menduga, APK Paslon Geraldi-Erwin menjadi target perusakan dikarenakan dari beberapa kejadian di lokasi pemasangan baliho, hanya baliho milik Geraldi-Erwin yang dirusak.

"Anehnya, baliho Paslon lain tidak dirusak dan hanya baliho Geraldi-Erwin yang dirusak," katanya.

Masalah ini telah di koordinasikan dengan tim Kampanye bagian hukum, untuk membuat laporan ke Bawaslu dan aparat kepolisian.

"Tim juga sementara bergerak mencari tahu siapa pelakunya untuk dilampirkan di laporan tim hukum Paslon Gerldi Erwin," katanya.

Larangan dan sanksi pengrusakan APK diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu . 

Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved