Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Lina Teriak Histeris dan Kejar Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Anaknya di Bitung Sulut

Awalnya Lina ibu mendiang Mutia, menyaksikan dengan saksama adegan demi adegan yang terjadi di luar dan dalam kamar kos nomor 04 dan 06.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Lina Bakary (33), ibu mendiang Mutia Ibrahim korban pemerkosaan dan pembunuhan saat histeris di akhir reka ulang. 

"Teman di tempat kerja kami, kaget akan perbuatannya," jelas Alma sembari bilang sudah jampir 2 tahun berpacaran dengan tersangka.

Cara Polisi Mengungkap Kasus

Mutia Ibrahim pertama kali ditemukan tewas  dalam kamar nomor 6 tempat kos mawar Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, pada enin (19/8/2024)  pukul 14.00 Wita.

 Saat ditemukan, Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini, dalam posisi terlentang di atas kasur.

Dua pekan lamanya, polisi berusaha mengungkap tabir peristiwa kematian pelajar yang kerap disapa Tia ini.

Penyelidikan kepolisian akhirnya menemui titik terang saat  melakukan uji  forensik di laboratorium forensik Polda Sulut dibantu dengan forensik di Mabes Polres. 

Polisi menemukan fakta bahwa ternyata, Tia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan sekaligus pencurian. 

Dan pelakunya adalah lelaki Akri (24), yang adalah penghuni kos Mawar kamar nomor 4.

Kapolres Bitung menerangkan, terungkapnya tersangka kasus pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan dan pencurian setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Bitung melakukan pengecekan uji sampel.

"Kami melakukan pengecekan dan uji sampel," terang Kapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).

Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.

Ketiga orang itu di antaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.

Kemudian dalam lanjutan pengujian sempel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.

Setelah dicek, di bagian plafon atau fentilasi kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.

Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.

Dari hasil olah TKP itu, kami simpulkan untuk ambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved