Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Finalis MasterChef Malaysia Siksa hingga Bunuh ART Indonesia, Korban Bahkan Tak Diberi Gaji

Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia akhirnya menemui titik hukum.

Istimewa/HO
DISIKSA - ilustrasi pembunuhan. Finalis MasterChef Malaysia Siksa hingga Bunuh ART Indonesia, Korban Bahkan Tak Diberi Gaji 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara akibat Kematian Tragis ART Asal Indonesia

Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia akhirnya menemui titik hukum.

Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia, menjatuhkan vonis 34 tahun penjara kepada dua warga Malaysia, salah satunya Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), seorang finalis ajang memasak MasterChef Malaysia.

Baca juga: Breaking News, Menkraf Teuku Riefky Tiba di Kota Manado, Disambut Gubernur Sulut YSK

Etiqah bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah Daeng Damin (28), warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART di apartemen mereka.

Putusan dijatuhkan atas insiden mengenaskan yang terjadi di Amber Tower, Penampang, Sabah, antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021.

Dalam persidangan terungkap bahwa korban mengalami kekerasan fisik berat yang menyebabkan luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Kejadian ini mengundang perhatian luas baik di Malaysia maupun Indonesia, terutama karena keterlibatan figur publik dari dunia hiburan.

Pihak pengadilan menyatakan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan bukti kuat, termasuk hasil visum serta kesaksian sejumlah saksi.

Keduanya tidak diberi kesempatan pembebasan bersyarat karena sifat kejahatan yang dianggap sangat serius dan tidak manusiawi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya ART asal Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Cambuk dan penjara Puluhan tahun

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree.

Sementara itu, Etiqah tidak dijatuhi hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bertindak bersama-sama dengan sengaja menyebabkan luka-luka serius yang berujung pada kematian korban.

"Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar," kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Penyiksaan hingga meninggal

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved