Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Pelaku Pencabulan Anak di Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Ancam Korban dengan Sajam

"Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian," jelasnya.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Pelaku diketahui adalah seorang pria berinisial NW (50), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu indekos di Kecamatan Amurang pada awal bulan Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Baca juga: Lirik Lagu NDX AKA - Apa Kabar Mantan New Version, Apa Kabar Wong Sing Tau Tak Sayang

Baca juga: Chord Gitar Lagu Christmas In Killarney - Bing Crosby

“Korbannya seorang siswi berusia 17 tahun. Tersangka masuk dalam kamar kos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari, menutup wajah, kemudian mengancam korban dengan pisau dan menyetubuhi korban," jelasnya, Senin (14/10/2024).

Saat menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, dan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

"Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian," jelasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved