Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

13 Poin Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024, Peserta Hadir Paling Lambat 60 Menit Sebelum Seleksi

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024.

Editor: Erlina Langi
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 .

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan BKN, tes SKD dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti SKD CPNS 2024 agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024 memiliki tata tertib yang harus dipatuhi peserta.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024:

Tata tertib tes SKD CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi

2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai

3. Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
Membawa KTP asli atau:

- Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku

- Kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

- Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel

- Kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh pansel

5. Membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel

6. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta

8. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

9. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

10. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaus, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

11. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu

- Senjata api/tajam atau sejenisnya

- Peserta dilarang:

12. Peserta di dalam ruang juga dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- Merokok dalam ruangan seleksi

- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024

Bagi peserta yang melanggar tata tertib SKD CPNS 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN,

Sanksi tersebut dapat berbentuk teguran hingga diskualifikasi dari tes tersebut. Berikut rinciannya:

Sanksi teguran hingga pembatalan sebagai peserta SKD CPNS 2024

- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024

- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung

- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.

Sanksi dilarang ikut ujian atau dianggap gugur

- Memakai kaus, celana jeans, dan sandal

- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan

- Tidak mempunyai PIN registrasi.

Sanksi diskualifikasi

- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun

- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

(*)

Kompas 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved