Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPDS Unsrat Manado

Dugaan Perundungan di RSUP Prof Kandou Sulawesi Utara, Mahasiswa PPDS Unsrat Tetap Belajar

Termasuk Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk memastikan kelanjutan pendidikan mahasiswa PPDS.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Petrick Sasauw
Presskonfrens Bersama Pihak Universitas Sam Ratulangi Manado (kanan) di Lobby Gedung Rektorat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulut memberikan klarifikasi terkait kasus perundungan yang menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Penyakit Dalam di RSUP Prof. Kandou, Sulawesi Utara, Jumat 11/10/2024.

Wakil Rektor 1 Unsrat, Dr Arthur G. Pinaria, menegaskan bahwa status para mahasiswa PPDS tersebut tidak dibekukan, namun mereka dikembalikan ke pihak universitas. 

Hal ini menyusul adanya laporan perundungan di lingkungan rumah sakit Prof Kandou.

Baca juga: AIPKI Kecam Kemenkes RI Atas Bekukan PPDS Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat di RSUP Kandou Manado Sulut

"Rumah sakit itu milik Kementerian Kesehatan, dan mahasiswa PPDS yang berpraktek di sana adalah mahasiswa kami. Mereka tetap mahasiswa aktif dengan kegiatan akademik yang berjalan seperti biasa.

Yang dihentikan sementara adalah kegiatan praktik di rumah sakit, bukan status mereka sebagai mahasiswa," jelasnya dalam konferensi pers di Lobby Gedung Rektorat Unsrat.

Menurutnya, Unsrat telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. 

Termasuk Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk memastikan kelanjutan pendidikan mahasiswa PPDS

WR 3 menekankan, meskipun mahasiswa PPDS untuk sementara tidak dapat berpraktek di RSUP Prof. Kandou, mereka tetap melanjutkan kegiatan akademik di RSUP ODSK Sulut.

Prof. Dr. Linda Rotty, Koordinator Program Studi Spesialis 1 Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat, menyatakan bahwa kerjasama antara Unsrat dan RSUP Prof. Kandou sebagai rumah sakit pendidikan utama memang dibekukan sementara waktu. 

Namun, para mahasiswa tetap menjalani proses pembelajaran di rumah sakit lain di RS ODSK.

"Kami terus berupaya agar pendidikan profesi ini tetap berjalan. Meski saat ini belum ada izin praktek di tempat baru, kami memastikan mahasiswa tetap mendapatkan pembelajaran melalui diskusi kasus dan kuliah pakar," ujar Prof. Rotty.

Sementara itu, Ketua Bagian Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat, dr. Jemmy Waleleng, mengakui bahwa kasus perundungan yang melibatkan mahasiswa PPDS memang terjadi. 

Menurutnya, perundungan tersebut terjadi antara senior semester 2 kepada mahasiswa semester 1.

Namun, pihak universitas telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Sejak kasus ini mencuat, kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan investigasi," jelas pungkasnya. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved