Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024 di Sulut

DKPP Wanti-wanti Penyelenggara Pemilu Sulawesi Utara, Terima 520 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 

DKPP mengingatkan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara agar bekerja profesional dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Muhammad Tio Aliansyah berbicara dalam diskusi bersama media di Luwansa Hotel Manado, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara agar bekerja profesional dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota DKPP,  Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, meskipun aturan dan kode etik dikeluarkan tapi tetap saja ada pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. 

Ia menduga, aduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Pilkada 2024 lebih banyak dari Pilkada 2020.

Pasalnya, Pilkada serentak 2024 berlangsung di semua wilayah Indonesia, 415 kabupaten dan 93 kota di 37 provinsi. 

"Sekadar pembanding saja pada Pilkada 2020 yang digelar di separuh kabupaten kota, ada 170 sekian aduan. Nah ini, dengan serentak, potensi laporannya bisa naik," kata Tio kepada media di Manado, Jumat (4/10/2024). 

Bahkan, kata Tio, sepanjang tahun ini di mana ada Pemilu 2024, hingga akhir September, DKPP menerima 520 aduan. 

Sebagian besar aduan terkait tahapan Pemilu dan Pilkada. Ada juga pengaduan yang tidak terkait. Contohnya terkait perilaku penyelenggaraan pemilu

"Ada yang main judi online, ada yang suka hiburan malam dan menggunakan aplikasi khusus untuk memesan pasangan. Bahkan, perbuatan asusila dan pelecehan seksual," jelasnya. 

"Khusus dari Sulawesi Utara ada 15 pengaduan. Ada yang disidangkan ada yang tidak diproses lanjut karena cacar materil," katanya. 

Ia mengungkapkan, laporan dari Sulawesi Utara berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. 

"Setelah kami dalami, pelanggaran terjadi karena penyelenggara tidak paham benar dan mengerti detail aturan," jelasnya. 

Adapun pengaduan ke DKPP, menurut Tio tidak semua ditindaklanjuti. Hanya pengaduan yang memenuhi syarat dan terverifikasi materil yang bajak diregistrasi dan disidangkan. 

Ia memastikan  pengaduan ke DKPP tidak ada masa kedaluwarsa. Sepanjang terlapor yang bersangkutan masih sebagai penyelenggara Pemilu. 

Ditegaskannya, DKPP bertugas memastikan penyelenggara itu menjalankan tugas secara beretika. 

"Jangan sampai penyelenggara menjadi sumber masalah. DKPP ini menerima pengaduan dan melakukan pemeriksaan," ujatnya.(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved