Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Ini Kasus Cerai Menonjol di Pengadilan Agama Bitung Sulut, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Pengadilan Agama Bitung Sulut melansir data jenis dan jumlah perkara, kurun waktu 2023 sampai 2024.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Pengadilan Agama Bitung, suasana Kantor 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pengadilan Agama Bitung Sulut melansir data jenis dan jumlah perkara, kurun waktu 2023 sampai 2024.

Dari 18 jenis perkara, ada sejumlah perkara yang menonjol.

Berdasarkan data, di tahun 2023 untuk jenis perkara menonjol ada cerai talak, cerai gugat, harta bersama dan kewarisan masing-masing berjumlah 1.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Hal Sepele Pemicu Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai

Jumlah itu sisa dari tahun yang lalu. Sementara untuk keterangan perkara masuk cerai talak 46, beban perkara 47, cabut 2 dan putus 45.

Jenis perkara cerai gugat masuk di tahun 2023 144, beban perkara 145, cabut 24, cabut 120 dan sisa 1 perkara.

Parkara menonjol lainnya yakni Istbat nikah masuk 26, beban perkara 26, cabut 2, putus 24.

Dispensasi nikah masuk 57 perkara, beban perkara 57, cabut 8 dan putus 49.

Di tahun 2024, jenis perkara cerai talak ada sisa tahun 2023 ada 24, lalu tahun 2024 masuk 21, beban perkara 45, cabut 1, putus 11, sisa 33.

Jenis perkara cerai gugat sisa tahun 2023 51, masuk di tahun 2024 ada 81, beban perkara 132, cabut 7, putus 53 dan sisa 72.

Kemudian jenis perkara dispensasi kawin sisa tahun 2023 ada 8, masuk 19, beban perkara 27, cabut 1, putus 14 dan sisa 12.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Bitung Hasna bin Nurdin Harun, SH untuk data tahun 2024 sampai bulan Juni 2024.

Hasna menjelaskan, ada sejumlah faktor-faktor penyebab terjadi perceraian menonjol di Pengadilan Agama Bitung.

"Pertama karena masalah ekonomi, lalu KDRT dan perselisihan pertengkaran yang terus menerus serta persekingkuhan," kata Panitera Pengadilan Agama Bitung Hasna bin Nurdin Harun, SH.

Lanjutnya, dari sekian banyak sidang cerai di Pengadilan Agama Bitung, hasilnya berbeda-beda.

Ada beberapa perkara yang berhasil di mediasi sehingga tidak terjadinya perceraian (rujuk).

Sedangkan ada juga perceraian yang tidak berhasil di mediasi sehingga proses perceraian tetap berlanjut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved