Pilkada 2024
Perbandingan Dana Kampanye Ridwan Kamil - Pramono Anung - Dharma Pongrekun
Dana kampanye peserta Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil - Suswono unggul dari Pramono Anung - Rano Karno dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
b. sumbangan Pasangan Calon; dan/atau
c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang
meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan
hukum swasta.
(2) Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan, dapat
diperoleh dari:
a. sumbangan Pasangan Calon; dan/atau
b. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. yang
meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan
hukum swasta.
(3) Selain sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), sumber Dana Kampanye
Pemilihan dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(4) Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dialokasikan pada bagian anggaran KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Perolehan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi
identitas yang jelas.
(6) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye
yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota. (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.