Pilkada 2024
Perbandingan Dana Kampanye Ridwan Kamil - Pramono Anung - Dharma Pongrekun
Dana kampanye peserta Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil - Suswono unggul dari Pramono Anung - Rano Karno dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Dana kampanye pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil - Suswono unggul dari Pramono Anung - Rano Karno dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Raporan Awal Dana Kampanye (LADK) Ridwan Kamil - Suswono mencapai Rp 1 miliar. Selanjutnya Pramono Anung - Rano Karno Rp 100 jura dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Rp 5 juta.
Dalam penjelasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah menerima LADK dari tiga pasangan peserta Pilkada 2024.
Laporan tertuang dalam surat pengumuman nomor 78/PL.02.5-Pu/31/2024 mengenai hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pemerintah Provinsi Jakarta.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan yang diterima, Senin (30/9/2024) menjelaskan, LADK Ridwan-Suswono Rp 1 miliar.
Dia merinci Rp 400 juta penerimaan sumbangan dari pasangan calon dan Rp 600 juta dari sumbangan koalisi partai politik.
Ridwan Kamil - Suswono didukung Koalisi Indonesia Maju plus, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PSI dan sejumlah parpol.
Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menyiapkan dana awal kampanye sebesar Rp 100 juta. Pasangan ini diusung PDIP.
Pramono-Rano hanya memiliki satu sumber dana. "Dana tersebut dari penerimaan sumbangan pasangan calon sebesar Rp 100 juta," ungkap Dody.
Pasangan cagub dan cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, melaporkan dana kampanye sebesar Rp 5 juta.
"Dana tersebut dari penerimaan sumbangan pasangan calon," ucapnya.
Awal Dana Kampanye Paslon:
- Ridwan Kamil - Suswono Rp 1 miliar
- Pramono Anung - Rano Karno Rp 100 jura
- Dharma Pongrekun - Kun Wardana Rp 5 juta
Sumber Dana Kampanye (PKPU No 14 Tahun 2024):
Pasal 6
(1) Dana Kampanye Pasangan Calon yang diusulkan Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu dapat diperoleh dari:
a. sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
mengusulkan Pasangan Calon;
b. sumbangan Pasangan Calon; dan/atau
c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang
meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan
hukum swasta.
(2) Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan, dapat
diperoleh dari:
a. sumbangan Pasangan Calon; dan/atau
b. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. yang
meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan
hukum swasta.
(3) Selain sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), sumber Dana Kampanye
Pemilihan dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(4) Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dialokasikan pada bagian anggaran KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Perolehan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi
identitas yang jelas.
(6) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye
yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota. (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.