Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jual Beli Nilai di Kampus

Oknum Dosen PT Swasta di Kotamobagu Sulut Diduga Lakukan Jual Beli Nilai, Polisi Diminta Bertindak

Menurutnya, ada salah satu dosen di kampusnya meminta mahasiswa membayar sejumlah uang untuk diluluskan. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado
Ilustrasi penerimaan mahasiswa disalah satu kampus di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Oknum dosen disalah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga melakukan praktek jual beli nilai.

Hal ini dibeberkan salah satu mahasiswa kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu 28 September 2024. 

Ketika ditemui di salah satu cafe di Kotamobagu, sumber mengatakan praktek jual beli nilai ini sudah dilakukan sejak lama. 

Ilustrasi penerimaan mahasiswa disalah satu kampus di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Ilustrasi penerimaan mahasiswa disalah satu kampus di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). (Tribun Manado)

Menurutnya, ada salah satu dosen di kampusnya meminta mahasiswa membayar sejumlah uang untuk diluluskan. 

"Ini sudah sangat lama dilakukan. Bahkan sebelum saya masuk sudah ada," ujarnya.

"Jadi bagi mahasiswa yang jarang kuliah bisa langsung lulus mata kuliah. Tapi ada biayanya," tegas dia.

Ia membeberkan oknum dosen di kampus tersebut meminta satu mata kuliah dibayar Rp 300 ribuan.

"Diberikan pilihan, mau bayar atau kontrak lagi. Tapi paling banyak memilih untuk membayar," ucapnya. 

Tak hanya itu, ia membeberkan ada beberapa mahasiswa yang jarang masuk kuliah tapi bisa langsung turun kuliah kerja nyata (KKN).

"Padahal mereka sama sekali tak kuliah, tapi waktu KKN malah sama-sama," ucapnya. 

Dirinya mengaku ingin ada perubahan di kampus.

Terutama dari praktek-praktek yang menciderai proses belajar di kampus.

"Kalau semua bisa dibayar, harusnya kami tak perlu kuliah. Cukup bayar ijazah saja," tuturnya.

"Makanya saya ingin ada perubahan yang lebih baik," tegas dia. 

Dirinya berharap ada aparat penegak hukum  yang bisa turun tangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved