Aturan Baru
Bahaya Obat Dijual Bebas di Warung, Dosen Unsrat Manado Sebut Setuju Aturan Baru BPOM
Aturan baru dari BPOM yang melarang penjualan obat-obatan di warung mendapatkan dukungan penuh dari kalangan akademisi.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Aturan baru dari BPOM yang melarang penjualan obat-obatan di warung mendapatkan dukungan penuh dari kalangan akademisi.
Prof. Dr. apt. Fatimawali, Dosen Fakultas Kedokteran dan PS Farmasi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyebutkan persetujuannya terhadap kebijakan tersebut, dengan alasan keamanan penggunaan obat bagi masyarakat.
Menurut Prof. Fatimawali, penjualan obat harus dibatasi hanya di toko obat dan apotek yang memiliki tenaga farmasi terlatih.
Ia menegaskan bahwa obat-obatan, terutama yang mengandung bahan kimia, tidak bisa dijual sembarangan karena bisa berpotensi menimbulkan risiko jika disalahgunakan.
"Obat memiliki aturan pakai, efek samping, dan masa kadaluwarsa yang perlu dijelaskan oleh tenaga farmasi. Inilah alasan mengapa hanya apotek yang boleh menjual obat tertentu," jelasnya, Sabtu (28/9/2024).
Prof Fatimawali juga menyoroti bahaya dari penjualan obat di warung-warung yang tidak memiliki tenaga ahli farmasi.
Salah satu contoh yang diungkapnya adalah obat CTM yang kerap dijual bebas di warung.
Obat ini umum digunakan untuk mengatasi alergi, namun memiliki efek samping yang bisa menyebabkan kantuk.
"Pasien yang mengonsumsi obat ini seharusnya tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor, dan hal itu harus dijelaskan dengan benar kepada pembeli," tambahnya.
Ia berharap aturan ini dapat menekan peredaran obat yang tidak sesuai prosedur, sehingga masyarakat lebih terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat yang tidak terkontrol.
"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," pungkasnya. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Aturan Pemerintah Berlaku November 2025: OJK Batasi Risiko Kredit yang Bisa Dijamin Lembaga Penjamin |
![]() |
---|
Warung Tak Bisa Jual Obat, ini Aturannya, BPOM Berharap Dinkes Lakukan Pengawasan |
![]() |
---|
Alo dan Aiko Pemilik Usaha Warung di Manado Ngaku Masih Jual Obat : Kami Belum Dapat Info |
![]() |
---|
Aturan Baru : Obat Hanya Boleh Dijual di Toko Obat, Apotek, Klinik, Rumah Sakit atau Ritel Berizin |
![]() |
---|
BPOM Manado Sosialisasikan Peraturan Baru Obat Tradisional, Warung Tidak Boleh Jual Obat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.