Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru

Warung Tak Bisa Jual Obat, ini Aturannya, BPOM Berharap Dinkes Lakukan Pengawasan

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan warung tak bisa menjual obat. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Kepala BPOM Manado, Agus Yudi Prayudana. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan warung tak bisa menjual obat. 

Obat, baik obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras maupun narkotika. 

Hal ini diatur dalam Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

"Sesuai regulasi warung memang tidak bisa jual obat. Yang diizinkan ialah apotek, rumah sakit, klinik dan ritel berizin," kata Kepala BPOM Manado, Agus Yudi Prayudana, Jumat (27/9/2024) 

Terkait itu, Agus mengatakan, masih didapati fakta banyak warung yang menjual obat sembarang. 

Mengenai hal ini, Agus mengungkapkan bahwa wewenang pengawasan sejatinya ada pada Dinas Kesehatan daerah. 

"Karena sesuai semangat otonomi daerah, Dinkes berwenang melakukan pengawasan," katanya lagi. 

Menurutnya, ujung tombak pengawasan ada pada Puskesmas yang ada di tiap kecamatan. 

"Izin toko obat, apotek semuanya ada di kabupaten kota wewenangnya," katanya. 

Ia berharap pemerintah daerah pro aktif melakukan pengawasan. 

"Jangan hanya mau pegang pemberian izinnya tapi tidak mau pengawasan," katanya lagi.(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved