Aturan Baru
Warung Tak Bisa Jual Obat, ini Aturannya, BPOM Berharap Dinkes Lakukan Pengawasan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan warung tak bisa menjual obat.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan warung tak bisa menjual obat.
Obat, baik obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras maupun narkotika.
Hal ini diatur dalam Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
"Sesuai regulasi warung memang tidak bisa jual obat. Yang diizinkan ialah apotek, rumah sakit, klinik dan ritel berizin," kata Kepala BPOM Manado, Agus Yudi Prayudana, Jumat (27/9/2024)
Terkait itu, Agus mengatakan, masih didapati fakta banyak warung yang menjual obat sembarang.
Mengenai hal ini, Agus mengungkapkan bahwa wewenang pengawasan sejatinya ada pada Dinas Kesehatan daerah.
"Karena sesuai semangat otonomi daerah, Dinkes berwenang melakukan pengawasan," katanya lagi.
Menurutnya, ujung tombak pengawasan ada pada Puskesmas yang ada di tiap kecamatan.
"Izin toko obat, apotek semuanya ada di kabupaten kota wewenangnya," katanya.
Ia berharap pemerintah daerah pro aktif melakukan pengawasan.
"Jangan hanya mau pegang pemberian izinnya tapi tidak mau pengawasan," katanya lagi.(ndo)
Aturan Pemerintah Berlaku November 2025: OJK Batasi Risiko Kredit yang Bisa Dijamin Lembaga Penjamin |
![]() |
---|
Bahaya Obat Dijual Bebas di Warung, Dosen Unsrat Manado Sebut Setuju Aturan Baru BPOM |
![]() |
---|
Alo dan Aiko Pemilik Usaha Warung di Manado Ngaku Masih Jual Obat : Kami Belum Dapat Info |
![]() |
---|
Aturan Baru : Obat Hanya Boleh Dijual di Toko Obat, Apotek, Klinik, Rumah Sakit atau Ritel Berizin |
![]() |
---|
BPOM Manado Sosialisasikan Peraturan Baru Obat Tradisional, Warung Tidak Boleh Jual Obat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.