Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Masih Ingat Suroto Saksi Kasus Vina Cirebon yang Disebut Bohong? Begini Kabarnya Sekarang
Suroto meyakini tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keyakinan itu sirna setelah mendengar kabar tewasnya dua sejoli itu
“Dan saya meyakini bahwa bukan kecelakaan, karena apa? kalau kecelakaan mau sekencang apa sih so korban ini naik? dan posisi jalan tol itu nanjak,” tandas Suroto.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap Suroto.
Suroto dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk mendapat perlindungan LPSK di kasus Vina ini.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kali wawancara terhadap Suroto.
Wawancara pertama dilakukan sebelum Suroto mengajukan permohonan perlindungan karena memang di kasus ini LPSK proaktif.
"Ada beberapa info yang sudah kami peroleh. Saat itu Suroto belum mengajukan permohonan perlindungan," terang Sri Suparyati dikutip dari tayangan youtube TVOne, Selasa (12/8/2024).
Setelah kasus VIna ini semakin bergulir dan ramai, akhirnya Suroto resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Saat itu LPSK melakukan wawancara kedua, dikroscekkan dengan putusan pengadilan di kasus ini pada 2016 silam.
Hasilnya, ternyata ada ketidaksesuaian dan tidak konsisten pernyataan Suroto yang diambil dari wawancara pertama, kedua dan hasil putusan pengadilan.
"Kami menemukan ada beberapa keterangan yang tidak konsusten, tidak sesuai," ungkap Sri Suparyati.
Selain itu, Suroto juga dinilai tidak kooperatif karena kerap muncul di media untuk memberikan keterangan- keterangan terkait kasus Vina.
Di satu sisi, kasus pidana yang mendasari permohonan Suroto yakni kasus Pegi Setiawan telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan sesuai dengan putusan praperadilan.
Hal ini lah yang membuat LPSK memutuskan untuk tidak menerima permohonan perlindungan yang diajukan Suroto.
"Saat itu kami melihat Suroto kurang kooperatif. Sepertinya dia melakukan sesuatu sesuai keinginannya.
Dari pertimbangan materiil dan formil itu lah, kami menolak perlindungan Suroto," kata Sri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.