Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Peserta TMS Wajib Tahu, Berikut Link Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2024

Masa sanggah ditujukan hanya bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi karena dokumen tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor: Indry Panigoro
_Dok. BKN
Ilustrasi tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan cara mengajukan sanggah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update seputar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pengumuman hasil sanggahan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dimulai pada Senin, 23 September 2024, dan akan berlangsung hingga 29 September 2024.

Proses sanggah ini diperuntukkan khusus bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi karena dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Tim Panitia Seleksi akan meninjau ulang dokumen yang diajukan, dan hasilnya akan diumumkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Ya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman pasca masa sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pasalnya, pengumuman hasil sanggah CPNS 2024 ini sudah dinanti-nantikan oleh peserta CPNS 2024 yang mengajukan sanggah seleksi administrasi akhirnya mulai diumumkan.

Hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah mulai diumumkan pada Senin (23/9/2024) hingga 29 September 2024.

Masa sanggah ditujukan hanya bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi karena dokumen tidak memenuhi syarat (TMS).

Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional.

Nantinya seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca-masa sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam proses seleksi administrasi CPNS 2024, terdapat dua poin yang menentukan peserta diterima atau tidaknya pada masa sanggah.

Peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan statusnya berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) artinya sanggahnya diterima.

Sementara itu bagi peserta yang sanggahnya tidak diterima maka statusnya tidak berubah. Itulah dua poin yang menentukan peserta diterima atau tidaknya sanggah kali ini.

Perubahan status ini dimungkinkan apabila sanggahan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Bagi peserta yang ingin mengecek hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2024, BKN telah menyediakan langkah-langkah yang dapat diikuti melalui portal SSCASN.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved