Pilot Susi Air Bebas
Ketika Mantan Bupati Nduga dan KKB Papua Bertemu, Pilot Susi Air pun Bebas dari Penyanderaan
Ketika Mantan Pj Bupati Nduga dan KKB Papua Bertemu, Pilot Susi Air pun bebas dari penyanderaan selama 1,5 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bebasnya pilot Susi Air asal Selandia Baru, Kapten Philip Mark Mehrtens dari penyanderaan KKB Papua, tidak lepas dari kontribusi seorang mantan Bupati Nduga, Edison Nggwijangge.
Edison Nggwijangge bersama tim mediasi melakukan pertemuan dengan pihak KKB untuk upaya pembebasan Kapten Philip.
Usaha tim mediasi yang ditugaskan pemerintah pusat, akhirnya berhasil.
KKB sepakat untuk membebaskan pilot Susi Air tersebut setelah setahun lebih disandera.
Pembebasan Kapten Philip pun terlaksana.
Kapten Philip dibebaskan pada Sabtu (21/9/2024) setelah disandera sejak 7 Februari 2023.
Selama 1,5 tahun Kapten Philip berada dalam tahanan sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya.
Kapten Philip ditangkap di Lapangan Terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Menunggu kurang lebih 18 bulan, Kapten Philip akhirnya bebas.

Baca juga: Cara Pemerintah Bebaskan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dari Penyanderaan KKB, Misi Berhasil
Kapten Philip dapat dibebaskan dari penyanderaan KKB atas kontribusi tim mediasi yang dipimpin Edison Nggwijangge yang melakukan pendekatan secara persuasif.
Edison adalah putra asli Papua Pegunungan.
Sosok Edison lebih bisa diterima oleh kelompok Egianus karena ada hubungan kekerabatan dengan pimpinan OPM.
Pembebasan Kapten Philip adalah tugas dari pemerintah pusat saat dirinya dilantik sebagai Pejabat Bupati Nduga pada 5 Juni 2023.
Dipimpin oleh Edison, tim mediasi pembebasan melakukan pendekatan pada KKB secara persuasif sejak tahun lalu.
”Puji Tuhan, pembebasan Mehrtens berjalan baik setelah melalui perjuangan panjang lebih dari setahun.
Baca juga: Kronologi Pilot Susi Air Philip Mark Merthens Dibebaskan KKB Papua setelah 19 Bulan Disandera
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.