Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilot Susi Air

Pilot Susi Air Philip Mark Merthens Akhirnya Bebas dari Penyanderaan KKB Papua Selama 19 Bulan

Pilot pesawat Susi Air, Philip Mark Merthens akhirnya bebas dari penyanderaan KKB Papua selama 19 bulan.

Editor: Frandi Piring
Dok. Polda Papua
Pilot Susi Air Philip Mark Merthens Akhirnya Bebas dari Penyanderaan KKB Papua Selama 19 Bulan. 

Sebagai informasi, Kapten Philip disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023 lalu. 

Kapten Philip disandera setelah pesawat yang dikendarainya mendarat di Distrik Papua, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Kala itu, pesawat mengangkut lima penumpang yang merupakan orang asli Papua. 

Sejak saat itu tidak diketahui kondisi Kapten Philip. 

Tetapi, pada beberapa kesempatan, KKB pimpinan Egianus Kogoya mengonfirmasi bahwa Kapten Philip dalam kondisi sehat. 

Mereka juga sempat beberapa kali menunjukkan foto kondisi Philip Mark Mehrtens bersama anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) - sebutan pemerintah terhadap gerakan OPM.

Susi Pudjiastuti Ucap Syukur 

 Susi Pudjiastuti selaku pemilik maskapai penerbangan Susi Air, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia seusai Kapten Philip bebas dari penyanderaan. 

Rasa syukur itu diungkapkannya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Sabtu pagi. 

Eks Menteri KKP itu terlihat mengucapkan terima kasih kepada Jokowi, presiden terpilih Prabowo Subianto, Polri serta TNI. 

"Alhamdullilah Hirrabbil Alamiin. Mendapat Kabar Captain Pilot Phillip Mehrtens telah kembali, sudah berada di Timika. Alloh Maha Besar dan Kasih. 

Terima kasih kami kepada Pemerintah Bapak @jokowi @prabowo@ Puspen_TNI @ListyoSigitP @HumasPolrid an seluruh pihak yang telah membantu kepulangan Pilot kami????????????" tulis Susi.

Kronologi Pembebasan 

Tiga hari sebelum pembebasan, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sempat mengumbar janji akan membebaskan Kapten Philip. 

Saat itu, TPNPB-OPM merilis proposal untuk pembebasan pilot Susi Air tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved