Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anggota DPRD Singkawang

Ironi Pemilu 2024, Satu Anggota DPRD Singkawang Berstatus Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik

Ironi Pemilu 2024. Satu anggota DPRD Singkawang inisial H, berstatus tersangka pencabulan anak resmi dilantik.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Jatim/Tribun Pontianak
Ironi Pemilu 2024. Satu Anggota DPRD Singkawang inisial H Berstatus Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ironi hasil Pemilu 2024 mulai terlihat selepas pelantikan para wakil rakyat yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini. 

Satu anggota DPR dilantik meski tersandung kasus pelecehan terhadap anak.

Sebelumnya ramai diberitakan, anggota DPRD Singkawang berinisial H dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan pencabulan pada anak berusia 13 tahun, Kamis (11/7/2024).

Inspektur Satu (Iptu) Dedi Sitepu sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, H sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa, tetapi selalu mangkir.

"Diperiksa sebagai tersangka saja belum karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, yang jelas masih berproses.

Penyidikan tidak dihentikan," ujar Iptu Dedi, dikutip dari Kompas.id, Rabu (18/9/2024).

Kasus H ini pun menyita perhatian publik dan membuat sebagian orang bertanya-tanya mengapa H masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD padahal tersandung kasus pencabulan anak.

Baca juga: Harta Kekayaan Gerard Lapian Anggota DPRD Kota Tomohon Terpilih 2024, Punya 20 Tanah dan 53 Mobil

Baca juga: Harta Kekayaan Jeane Mamahit Anggota DPRD Kota Tomohon Terpilih 2024, Berikut Rinciannya

Baca juga: Harta Kekayaan Feybie Vonie Simbar Anggota DPRD Kota Tomohon Terpilih 2024, Berikut Rinciannya

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara mengenai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilantik meski tersandung kasus pelecehan seksual.

Menanggapi pernyataan tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan calon anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan pelantikannya jika terbukti melakukan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Hal itu diatur dalam Pasal 426 ayat 1D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu.

Selain terbukti dalam pengadilan, pengangkatan calon legislatif (caleg) DPRD juga bisa dibatalkan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan, H masih bisa dilantik karena tidak melanggar syarat dalam Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan pasal 48 dan 49, pelantikan bisa ditunda jika caleg terpilih menjalani pidana dalam penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved