Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok AH, Anggota DPRD Tetap Dilantik Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Cabul, Korban Usia 13 Tahun

HA menjadi sorotan karena tetap dilantik jadi pejabat dan masih berkeliaran padahal korban pencabulannya masih merana.

Editor: Indry Panigoro
via Tribun Pontianak
Sudah jadi tersangka pencabulan anak, anggota DPRD Singkawang malah tetap dilantik 

Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.

Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.

"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.

Tak hanya elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat hingga mahasiswa pun juga mendesak Polres Singkawang untuk segera menahan HA.

Sementara itu, kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.

Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.

"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari Tribun Pontianak.

Akbar menilai, penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.

Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.

"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.

Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang.

Ia berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

Akbar juga buka suara mengatakan, tidak ada upaya penundaan pemanggilan dengan menggunakan surat keterangan dokter dengan alasan sakit.

"Tapi kalau dinyatakan bahwa diminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September 2024, dengan alasan surat sakit itu tidak ada," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved