Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minut

Sosok Brando Danes, Tersangka Kasus Adik Bunuh Kakak di Minahasa Utara Sulut, Nasibnya Kini

Brando Danes khawatir jika dirinya tidak membunuh kakaknya, bisa saja kedepan sang kakak lah yang akan membunuhnya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Brando Danes saat diperiksa penyidik Polres Minahasa Utara. Sosok Brando Danes kini menjadi tersangka kasus pembunuhan sang kakak di Minut, Sulawesi Utara, Senin (16/9/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa pembunuhan adik terhadap kakak di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) belum lama ini menghebohkan publik.

Kasus adik bunuh kakak di Minut tersebut menjadi sorotan di beberapa hari terakhirt ini.

Diketahui peristiwa adik bunuh kakak tersebut terjadi pada Senin (16/9/2024), sekira pukul 01.30 Wita.

Sosok pelaku yakni Brando Danes (27) kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Brando Danes tega menghabisi nyawa sang kakak, Ifer Danes (32).

Brando Danes dan Ifer Danes sama-sama merupakan warga Desa Tatelu, kecamatan Dimembe, Minut.

Informasi awal yang diperoleh kasus pembunuhan tersebut disebabkan karena adanya masalah pribadi.

Namun belakangan penyebab utamanya pun terungkap.

Brando Danes ternyata punya dendam pribadi terhadap kakanya.

Hal ini kemudian menjadi pemicu Brando Danes melakukan aksi nekatnya.

Katim Black Dragon Polres Minut, Ipda Rizki Syaifudin Zuhri Selasa (16/9/2024), mengatakan motifnya adalah dendam.

"Sebagaimana pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku dendam terharap kakaknya karena lima bulan lalu korban pernah mengejar pelaku dengan senjata tajam jenis badik," kata Rizki.

Brando Danes khawatir jika dirinya tidak membunuh kakaknya.

Dia berpikir bahwa bisa saja kedepan sang kakak lah yang akan membunuhnya.

Kronologi

Pelaku dan korban ternyata berada di lokasi yang sama.

"Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku dan korban berada di sebuah acara hari ulang tahun Jaga 4 Desa Tatelu," kata Ipda Rizki Syaifudin.

Kemudian Brando Danes mengaku keluar cari angin.

Padahal, Brando Danes keluar untuk mengambil senjata tajam jenis parang dari mobilnya.

Tak lama kemudian Brando Danes kembali ke acara tersebut.

Rasa dendam Brando Danes muncul saat melihat sang kakak Junifer Danes.

"Saat pelaku kembali ke acara rasa dendamnya muncul, teringat kejadian beberapa waktu lalu dirinya pernah dikejar korban dengan senjata tajam. Dengan begitu langsung melakukan penganiayaan," ujar Rizki.

Sang kakak pun terluka.

Warga yang melihat pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Maria Walanda Maramis.

Sedangkan Brando Danes menyerahkan diri ke Polsek Dimembe.

Ancaman Hukuman

Nasib Brando Danes setelah perbuatanya, berujung dipenjara.

Brando Danes kini ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini dia sudah ditahan di Rutan Polres Minut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Jatanras Polres Minut, Bripka Roman Taruna Dewa, Selasa (17/9/2024).

"Pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Brando Danes melanggar Pasal 340 KUHP.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 sub Pasal 354 lebih sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP," ungkap Roman.

Brando Danes pun terancam hukuman seumur hidup.

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," ujar Roman.

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved