Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Seorang Pemuda di Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Polres Minahasa
Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Watulambot 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat, Minahasa.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan menangkap seorang pemuda bernisial RJL (20), yang diketahui terlibat dalam distribusi obat keras tersebut.

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Minahasa Iptu Ariel Gumalang menjelaskan pelaku RJL setelah diinterogasi, mengakui bahwa ia telah mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl lebih dari lima kali.

"Jadi ia menyimpan 27 butir obat tersebut di dalam sebuah speaker aktif di rumahnya," jelas Gumalang, Selasa (17/9/2024).

Lanjut Kasat, pelaku juga mengungkapkan bahwa ia menyimpan sisa obat keras lainnya di rumah temannya di Kelurahan Watulambot

Tim kemudian bersama RJL menuju lokasi tersebut dan menemukan 310 butir obat keras yang disembunyikan di kamar tempat penyimpanan barang.

"Jadi total 337 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berhasil diamankan oleh tim Sat Reserse Narkoba Polres Minahasa," ungkap Gumalang.

Kasat mengatakan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah Minahasa

"Ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjaga masyarakat dari bahaya obat keras yang disalahgunakan," terang Kasat. 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 UU no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara," pungkas Kasat Narkoba. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved