Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Segini Rencana Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2025, Sudah Diumumkan Presiden, Pensiunan Lebih Besar

Kenaikan gaji PNS 8 persen disampaikan Presiden Jokowi terakhir kali saat pidato Nota Keuangan 2024

Editor: Alpen Martinus
HO
Gaji PNS 

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN.

Sementara itu, tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tunjangan yang akan diterima pegawai negeri sipil, setidaknya mencakup:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan pangan

- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Pemerintah RI telah menyiapkan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L pada 2025, dengan total rencana belanja sebesar Rp 513,22 triliun, naik dari Rp 460,86 triliun pada 2024.

Untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur negara di K/L, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun pada 2024.

Rencana kenaikan ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Daftar Gaji PNS 2024 Sesuai Golongan

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved