Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KDRT di Bolmut

Kasus KDRT Ketua Bawaslu Bolmut Sulawesi Utara, Korban Minta Polisi Serius

Kasus KDRT yang dilakukan Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng sampai saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bolmut, Sulawesi Utara

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
IST
Ketua Bawaslu Bolmut yang jadi tersangka KDRT saat diperiksa polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus KDRT yang dilakukan Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng sampai saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut). 

Korban pun mulai mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

Korban yang diketahui berinisial SRL ini mengatakan kecewa dengan kinerja Polres Bolmut karena belum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. 

Pasalnya, kasus yang sudah ditangani sejak 20 Juli 2024 tersebut belum juga naik ke persidangan. 

“Saya sudah tanya ke penyidik. Tapi katanya belum dilimpahkan karena tak ada tanda tangan Kasat Reskrim," kata korban via telepon, Kamis 5 September 2024. 

Bahkan kata korban, sampai saat ini penyidik tidak pernah memberikan SP2HP yang menjadi haknya selaku korban (pelapor).

"Malah sebaliknya penyidik mengarahkan saya untuk dimediasi dengan tersangka. Ini jelas saya tolak," ungkapnya. 

Ia pun mendesak Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, tegas dalam penegakan hukum dan dapat secepatnya menaikkan kasus tersebut ke Kejari Bolmut. 

“Harapan saya kasus ini bisa segera dilimpahkan dan jangan diperlambat dengan alasan yang tidak jelas,” pintah korban. 

Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Juliegtin Siahaan ketika dikonfirmasi terkesan menghindar. 

"Nanti tanya saja ke Kasat Reskrim langsung yah," tegas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved