Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Kima Atas

Kronologi Pembunuhan di Mapanget Manado Sulawesi Utara, Pelaku Sakit Hati Ditipu Hingga Penikaman

Kronologi pembunuhan di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Tribun Manado
Kronologi Pembunuhan di Kima Atas Manado Sulawesi Utara, Berawal Pelaku Ditipu Hingga Penikaman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi pembunuhan di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Berawal dari pelaku merasa ditipu.

Hingga akhirnya pelaku nekat melakukan penikaman kepada korban.

Korban diketahui bernama Jeremi Makahinda.

Sementara pelaku remaja pria inisial JVT.

Motif pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/08/2024) pukul 08.00 Wita akhirnya terungkap.

Seorang remaja pria inisial JVT (17) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Mapanget di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Sedangkan, korban seorang pria Jeremi Makahinda (24) warga Kelurahan Wangurer Timur, Kota Bitung.

Kapolsek Mapanget Manado Iptu Lesly Lihawa menjelaskan pelaku dan korban ada hubungan intim.

"Mereka merupakan pasangan, itu sudah diakui oleh JVT," ujar Lesly.

Lesly mengungkapkan motif JVT melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban.

"Pelaku merasa ditipu karena sesudah mereka berhubungan, tersangka hanya dibayar Rp 50 ribu saja padahal kesepakatan awal harusnya Rp 150 ribu.

Jadi kerena merasa ditipu tersangka nekat melakukan penikaman setelah itu dia melarikan diri," ujar Lesly.

Dia menambahkan kini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polserta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan pelaku

Polsek Mapanget Polresta Manado akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang terjadi pada, Jumat 30 Agustus 2024.

Pelaku berinisial JVT (17) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mapanget di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Mapanget Manado Iptu Lesly Lihawa mengatakan pelaku yang membunuh Jeremi Makahinda warga Bitung telah ditangkap tanpa perlawanan.

"Benar JVT mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan jadi langsung kita tangkap di rumahnya," ujar Lesly.

Kata Lesly kini tersangka telah diserahkan ke Polserta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Malam kita serahkan ke Reskrim Polresta untuk penyelidikan selanjutnya," pungkasnya.

Kronologi penemuan mayat

Kapolsek Mapanget Manado Iptu Lesly Lihawa menjelaskan kronologi penemuan mayat tanpa identitas di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat 30 Agustus 2024.

Kata Lesly mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga bernama Jenn Koy Malese saat pergi ke kebun.

Kala itu Jenny di antar oleh anaknya sekitar pukul 07.25 Wita.

Dalam perjalanan dirinya melihat ada korban tergeletak di tengah jalan yang mengarah ke kebun. 

Di kepala korban nampak ada luka.

"Dia langsung menyampaikan kepada anaknya agar memangil kepala lingkungan atau Babinsa untuk memeriksanya," tutur Lesly.

Kata Lesly saat menerima laporan pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan identifikasi.

"Berdasarkan pengakuan warga sekitar bukan penduduk asli karena indentitas belum diketahui," jelasnya.

Ia menjelaskan pihaknya menduga korban dibunuh.

Pasalnya, saat ditemukan ditubuh korban ada luka tusuk dengan posisi tangan terikat.

"Ada luka tikam di belakang dan tangan sebelah kiri, serta posisi korban sudah tak memakai baju dan switernya tersebut dalam keadaan terikat di tangan.

Cuma dari Polserta Manado sudah ambil alih kasus ini jadi nanti koordinasi langsung penyelidikan selanjutnya ke pihak Reskrim," tutur Lesly.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WA TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved