Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polsek Mapanget

Daftar 4 Kasus Menonjol Diungkap Polsek Mapanget Manado, Pembunuhan Hingga Perdagangan Orang

Iptu Lesly menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Ferdi/Tribun Manado
Kapolsek Mapanget Manado Iptu Lesly Lihawa 

"Kita sudah serahkan pelaku ke Tim Resmob Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

2. Polsek Mapanget Manado Sulut Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelaku Tawarkan Jasa yang tak Biasa

Polsek Mapanget Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus TPPO ini menawarkan praktik perilaku menyimpang yang dibisniskan.

Para pelaku menjajakan jasa 'enyoy' bertiga atau bermain tiga orang.

Kejadian ini terjadi di penginapan Red Doors D’Lorg, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Minggu (28/7/2024).

Satuan Reskrim Polsek Mapanget yang dipimpin oleh Ipda Danias Manangkalangi berhasil menangkap para pelaku.

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

Kata Ipda Agus kasus ini sementara dalam penanganan di Polsek Mapanget.

“Usai diinterogasi di tempat dan diketahui bahwa benar kasus TPPO dengan modus operandi mengaku sebagai pasangan suami istri dan menawarkan jasa bertiga dengan tarif tertentu.” jelasnya.

Sementara itu Polsek Mapanget  Iptu Lesly Lihawa saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengungkap jaringan perdagangan orang yang ada di wilayah hukumnya.

"Polsek mapanget khususnya Unit Reskrim tetap akan terus menjaga kamtibmas khususnya wilayah Mapanget dari berbagai macam tindak pidana termasuk prostitusi," pungkasnya.

3. Polsek Mepanget Manado Sulawesi Utara Amankan Satu WNA, Diduga Terkait Kasus Penyelundupan Manusia

Polsek Mapanget Manado, Sulawesi Utara berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling).

Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal 2 Agustus 2024, di mana diduga ada warga negara asing (WNA) inisal AJB (67) yang datang untuk membuat surat kehilangan KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved