Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polsek Mapanget

Ancaman Hukuman Untuk Pria di Manado yang Jual Pacar Sendiri, Penjara dan Denda

Darinya dengan sengaja menjual pacar sendiri berinisial MDT kepada para pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp500 ribu.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Kapolsek Mapanget Polresta Manado Sulawesi Utara, Iptu Lesly Lihawa saat bertemu dengan keluarga korban 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolsek Mapanget Polresta Manado Sulawesi Utara, Iptu Lesly Lihawa, memastikan akan menerapkan hukuman sesuai pasal yang berlaku terhadap pria berinisial FL (28).

Pasalnya, FL merupakan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

FL ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Mapanget Manado di penginapan Red Doors D’Lorg, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Minggu (28/7/2024).

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara Hari ini: Perdagangan Orang, Penipuan Atas Nama BRI, Mahar Politik

Darinya dengan sengaja menjual pacar sendiri berinisial MDT kepada para pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp500 ribu.

Sehingga pelaku diancam dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan 2.

"Tersangka diancam paling lama 15 tahun penjara tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Lesly

Menurut Lesly pihaknya tidak akan menerapkan pasal terkait prostitusi karena hukumannya terlalu ringan.

"Karena ini juga sudah masuk lex specialis perdagangan orang jadi pantas pelaku diancam seperti ini," jelasnya.

Dia menambahkan kasus ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena merusak generasi muda.

"Kalau kita biasa temukan kasus TPPO hanya michat kalau ini benar-benar merusak generasi muda. Karena pelaku menjual pacarnya sendiri dengan menawarkan hubungan threesome  melibatkan dua pria dan satu orang wanita dan swinger hubungan badan dua pria dua wanita.

Jadi kasus ini betul-betul merusak tatanan masyarakat sehingga harus dijarat dengan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved