Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Boltim

DPSHP Berproses, Pimpinan Bawaslu Boltim Sulut Trisno Mais Ajak Masyarakat Beri Masukkan

Anggota Bawaslu Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) Trisno Mais intens melakukan supervisi dan monitoring di lapangan.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Anggota Bawaslu Boltim Sulawesi Utara (Sulut). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Roda tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) masih berproses. 

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) Trisno Mais pun, intens melakukan supervisi dan monitoring di lapangan. 

Salah satu yang telah dikunjunginya untuk melakukan supervisi yakni di Kecamatan Modayag Barat. 

Bawaslu Boltim lakukan supervisi ke Motongkad
Supervisi yang dilakukan Bawaslu Boltim ke Panwaslu Kecamatan Motongkad.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan jajaran ad hoc pada tahapan yang sedang berjalan ini yaitu Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Trisno mengatakan, fokus pengawasan pada tahapan DPS menuju DPSHP. 

"Yaitu terletak pada Pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi tidak terdaftar dan juga Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam DPS," ungkap Trisno saat diwawancarai, Senin 2 September 2024 di tempat kerjanya.

Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais saat ikut dalam pengawasan DPS di Manado
Trisno Mais saat menyampaikan pendapat soal DPS Kabupaten Boltim di Manado

Trisno juga menyampaikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan dalam proses penyusunan DPS.

Yaitu melakukan koordinasi yang efektif di semua tingkatan terkait dengan daftar pemilih. 

"Pengawas desa dan Pengawas Kecamatan harus melaporkan seluruh hasil pengawasan secara berjenjang serta memastikan keakuratan data yang dilaporkan ke Bawaslu Boltim," tuturnya. 

Adapun dijelaskannya, DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukkan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilihan. 

Setelah DPS diumumkan, masyarakat berhak menyampaikan masukkan tanggapan. 

"Penyusunan DPS serta penyampaian masukkan tanggapan masyarakat terhadap DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai 18 Agustus hingga 13 September 2024," ungkap Mais.

Dirinya mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses perbaikan DPS. 

Bila ada yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih maka Trisno meminta supaya melapor ke jajaran Bawaslu. 

"Laporkan ke Pengawas Kecamatan terdekat atau ke Bawaslu Boltim jika anda memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar atau apabila menemukan nama tak memenuhi syarat dalam DPS," tutupnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved