Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung

Suasana Haru Selimuti Pendaftaran Paslon Wali Kota Bitung Sulut Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung, di kantor KPU Bitung Sulawesi Utara Kamis (29/8/2024). 

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Raut wajah sedih nampak dari Bakal Paslon Walikota Bitung Geraldi Mantiri dan calon Wakil Walikota Erwin Wurangian. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana haru menyelimuti pelaksanaan press conference, pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung, di kantor KPU Bitung Sulawesi Utara Kamis (29/8/2024). 

Saat itu giliran bakal Paslon Walikota Geraldi Mantiri dan calon Wakil Walikota Bitung Erwin Wurangian.

Jagoan PDI Perjuangan dan Golkar di Pilkada Bitung 2024 ini, seketika terenyuh saat Geraldi Mantiri menjawab pertanyaan dari wartawan.

"Sejauh mana komitmen, Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian terhadap pemberantasan Korupsi di Bitung ketika terpilih nanti," tanya salah satu wartawan.

Sebelum menjawab pertanyaan, bakal paslon Walikota Bitung Geraldi Mantiri menilai bagus pertanyaannya.

Menurut Gerladi, negara Indonesia adalah negara konstitusi maka wajib taat hukum.

"Taat akan hukum, kami berterima kasih ketika Maurits Mantiri menunjukkan jiwa besarnya mengantarkan," ujar Geraldi.

Geraldi nampak menahan kesedihan, dan kembali menegakkan kepala.

Di sinilah suasana haru menyelimuti. Hampir satu menit suasana ini berlangsung.

Hingga terdengar sayup-sayup suara dukungan kepada Geraldi.

"Semangat pak, masi ada torang. Bisa pak, semangat Raldi," teriak massa yang berada di dalam dan luar kantor KPU beri suport kepada Geraldi Mantiri.

Terlihat mata langsung memerah dan menitikkan air mata.

Begitu juga terlihat dari bakal Calon Wakil Wali Kota Erwin Wurangian. Wajah keduanya sedih.

Setelah ditelusuri, maksud dari jawaban Geraldi yang terhenti adalah bagaimana jiwa besar dari sang ayah ketika mengantarkan ibunya Rita Tangkudung yang dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II Manado di Tomohon.

Rita Tangkudung, sebagai terpidana kasus pembangunan pemecah ombak di tahun 2002.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved