Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Jakarta

Harapan Anies Maju Pilkada Jakarta Kandas, Apakah Bisa Parpol Ubah Dukungan usai Daftarkan Paslon?

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan parpol yang sudah mendaftarkan paslon di Pilkada Jakarta

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Anies Baswedan 

Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

"Ya aturan PKPU-nya begitu," tegas Idham.

Sebelumnya, berembus isu bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menarik dukungan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hari ini didaftarkan ke KPU dan mengalihkannya untuk  Anies Baswedan yang hingga kini belum mendapatkan tiket.

Pintu tertutup untuk Anies karena meskipun masih banyak partai politik yang tak memenuhi threshold untuk mencalonkan dirinya di Jakarta, namun sudah ada 2 paslon yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta hari ini.

Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh koalisi raksasa KIM Plus yang terdiri dari 13 partai politik.

13 partai tersebut yakni, Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

Lalu ada juga Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDI-P.

Sesuai PKPU, parpol yang sudah mendaftarkan kedua paslon itu tak bisa lagi mengubah dukungannya, meski pendaftaran Pilkada masih berlangsung hingga Kamis besok.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved