Pilkada Jakarta
Harapan Anies Maju Pilkada Jakarta Kandas, Apakah Bisa Parpol Ubah Dukungan usai Daftarkan Paslon?
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan parpol yang sudah mendaftarkan paslon di Pilkada Jakarta
Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
"Ya aturan PKPU-nya begitu," tegas Idham.
Sebelumnya, berembus isu bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menarik dukungan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hari ini didaftarkan ke KPU dan mengalihkannya untuk Anies Baswedan yang hingga kini belum mendapatkan tiket.
Pintu tertutup untuk Anies karena meskipun masih banyak partai politik yang tak memenuhi threshold untuk mencalonkan dirinya di Jakarta, namun sudah ada 2 paslon yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta hari ini.
Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh koalisi raksasa KIM Plus yang terdiri dari 13 partai politik.
13 partai tersebut yakni, Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
Lalu ada juga Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDI-P.
Sesuai PKPU, parpol yang sudah mendaftarkan kedua paslon itu tak bisa lagi mengubah dukungannya, meski pendaftaran Pilkada masih berlangsung hingga Kamis besok.
(Sumber Kompas)
Daftar Artis yang Jadi Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Terungkap Pengakuan Pramono Sempat Sodorkan Nama Ahok ke Megawati untuk Maju Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Gagal Maju di Pilkada Jakarta, Refly Harun Sebut Bisa Jadi Banyak Suara Tidak Sah |
![]() |
---|
Pramono Anung Singgung JIS Peninggalan Anies Baswedan, Sebut Menimbulkan Persoalan |
![]() |
---|
Kata Pengamat soal Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta: Merasa Besar Kepala dan Kepedean |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.