Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Jakarta

Harapan Anies Maju Pilkada Jakarta Kandas, Apakah Bisa Parpol Ubah Dukungan usai Daftarkan Paslon?

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan parpol yang sudah mendaftarkan paslon di Pilkada Jakarta

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui nasib Anies Baswedan sudah dipastikan tak maju di Pilkada Jakarta.

Hal ini setelah PDIP resmi mengusung kadernya yakni Pramono Anung.

Sebelumnya diketahui Anies Baswedan disebut-sebut bakal diusung PDIP.

Namun akhirnya dibatalkan oleh PDIP.

Terkait hal tersebut harapan Anies maju Pilkada kandas.

Lantas apakah masih bisa mengubah nama calon jika sudah mendaftar ke KPU?

Berikut ini penjelasan terkait paslon di Pilkada bisa diubah atau tidak.

Pupus sudah harapan Anies Baswedan untuk kembali memimpin Jakarta.

Ia tak bisa berharap ada partai politik yang balik badan di menit akhir usai mendaftarkan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur jagoannya ke KPU pada hari ini, Rabu (28/8/2024).

Di sisi lain, tak ada lagi partai politik tersisa yang memenuhi ambang batas atau treshold untuk mengusung Anies.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan parpol yang sudah mendaftarkan paslon di Pilkada Jakarta tak bisa mengubah dukungannya.

Ia mengatakan, perubahan komposisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.

Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain.

"Kalau sampai jam 23.59 tanggal 29 Agustus itu hanya terdapat 1 paslon dan masih tersisa parpol yang belum daftar, dan yang belum daftar ini tidak memenuhi persyaratan threshold, maka yang sudah daftar bisa keluar dan bergabung dengan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan threshold tersebut," jelas Idham kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

"Dengan dia bergabung itu, diharapkan memenuhi angka threshold. Tujuannya agar dalam pilkada calonnya lebih dari satu," lanjut dia.

Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

"Ya aturan PKPU-nya begitu," tegas Idham.

Sebelumnya, berembus isu bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menarik dukungan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hari ini didaftarkan ke KPU dan mengalihkannya untuk  Anies Baswedan yang hingga kini belum mendapatkan tiket.

Pintu tertutup untuk Anies karena meskipun masih banyak partai politik yang tak memenuhi threshold untuk mencalonkan dirinya di Jakarta, namun sudah ada 2 paslon yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta hari ini.

Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh koalisi raksasa KIM Plus yang terdiri dari 13 partai politik.

13 partai tersebut yakni, Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

Lalu ada juga Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDI-P.

Sesuai PKPU, parpol yang sudah mendaftarkan kedua paslon itu tak bisa lagi mengubah dukungannya, meski pendaftaran Pilkada masih berlangsung hingga Kamis besok.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved