Kaesang Pangarep
Kata Jokowi soal Kaesang Pangarep Urus Berkas Maju Pilkada Jateng, Kini Gagal karena Putusan MK
Tanggapan Jokowi soal Kaesang Pangarep urus berkas maju Pilkada Jateng 2024. Kini gagal karena Putusan MK soal syarat batas usia calon kepala daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi manuver Kaesang Pangarep yang sudah mengurus surat persyaratan maju Pilkada Jateng 2024.
Jokowi merespons hal tersebut dengan singkat.
Jokowi menyatakan, pertanyaan soal rencana maupun kans Kaesang maju Pilkada Jawa Tengah seusai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hendaknya ditanya langsung ke ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
“Tanyakan ke Ketua Umum PSI ya,” kata Jokowi, seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Presiden ke-7 RI ini hanya memberikan respons singkat mengenai isu pencalonan Kaesang.
Jokowi juga irit bicara ketika ditanya soal rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah revisi UU Pilkada dibatalkan.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi merespons.
Sebelumnya, dikabarkan Kaesang telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jateng pada Pilkada 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Kaesang baru saja mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata dia, Jumat.
Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang diurus oleh Kaesang, yaitu sudah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Djuyamto mengonfirmasi, dokumen tersebut dibuat sebagai syarat cawagub Jateng di Pilkada 2024.
Pengurusan berkas itu dilakukan bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan MK disebutkan, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.
Adapun umur Kaesang pada saat penetapan adalah 29 tahun. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.
Jawaban Kaesang Pangarep Soal Pesawat Jet yang Digunakan ke Amerika Serikat, Terungkap Pemiliknya |
![]() |
---|
Pantas KPK Mendadak Cari Kaesang Pangarep, Ternyata Begini Dugaan Mereka |
![]() |
---|
Partai Solidaritas Indonesia: Kaesang Tak Akan Maju Pilkada 2024 setelah Keputusan MK |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Salah Sebut Gibran sebagai Presiden saat Berpidato |
![]() |
---|
Manuver Kaesang Pangarep, Segera Bertemu Prabowo Subianto Setelah Tatap Muka dengan Puan Maharani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.