RUU Pilkada
DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada setelah Didemo, Pemerintahan Jokowi Tegak Lurus Ikuti Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan, Kamis (22/8/2024). Putusan MK tetap berlaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan setelah didemo ribuan mahasiswa di kawasan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dasco menegaskan sikap parlemen tersebut dan DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Dasco memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab, DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Dengan putusan ini maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.
Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat
Baca juga: Alasan Mengapa Jokowi Biarkan DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada
Baca juga: Mengapa Muncul Peringatan Darurat Indonesia di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK?
Sikap Istana Sama
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.
"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menjelaskan pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi.
Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkapnya.
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku.
Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.
Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.
Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.
Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.
"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.
Baca juga: Situasi Demo UU Pilkada di Gedung Parlemen, Massa Berhasil Masuk, Pimpinan DPR Diminta Bertemu
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada
DPR
Revisi UU Pilkada
Pilkada
UU Pilkada
Sufmi Dasco
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
demo
Jokowi
Sikap Fraksi Partai Demokrat: Tidak Bahas RUU demi Pilkada Damai |
![]() |
---|
DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Jadi Acuan |
![]() |
---|
Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Jokowi 'Biarkan' DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Mengapa Muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.