Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa di Boltim

Breaking News, Pria di Boltim Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Pasca Rudapaksa 2 Adik Kandungnya

RK ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa kepada dua orang adik kandungnya. Kedua adiknya tersebut masih di bawah umur. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Polres Boltim
Pelaku saat dibawa ke Polres Boltim. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Seorang pria berinisial RK (31) warga Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Resmob Polres Boltim,  Kamis 22 Agustus 2024. 

RK ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa kepada dua orang adik kandungnya.

Kedua adiknya tersebut masih di bawah umur. 

Kasi Humas Polres Boltim Ipda Reynold Wowor mengatakan terduga pelaku ditangkap Tim Resmob saat berada di kebun di Desa Tutuyan. 

“Setelah menerima laporan, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di kebun," ujarnya. 

"Kami langsung menuju ke TKP dan menangkap pelaku," ungkapnya lagi. 

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena yang menjadi korban adalah kedua adik terduga pelaku.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap kedua korban dan saat ini pelaku sudah ditangkap serta dibawa ke Polres Boltim,” tandasnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved