Minut Sulawesi Utara
Mantan Kepala Dinas Pangan Minut Jadi Tersangka Pencucian Uang Saat Jalani Hukuman 16 Tahun Penjara
"Iya benar, tersangka kasus korupsi sudah kami serahkan kepada Kejaksaan. Giat berjalan aman, baik, dan lancar," jelasnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Putusan tersebut diterimanya usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi kegiatan perjalanan dinas, belanja barang dan jasa berupa empat kegiatan/program dan belanja alat tulis kantor pada dinas yang dipimpinnya.
“Terdakwa atas nama Ir Johana Nontje Manua MSi dengan putusan ini terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak mencukupi untuk membayar maka digantikan dengan hukuman penjara 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Relly Behuku SH MH didampingi Hakim Anggota Yance Patiran SH MH serta Hakim Anggota Bultoni di ruang sidang Kartika PN Tipikor Manado.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Jalan SBY-Soekarno Minut Bikin Waswas, Lubang Menganga Dekat Kantor Bupati, Begini Respon Pemkab |
![]() |
---|
Rambo 08 Kuda Pacu Milik Gubernur Sulut YSK Juara 1 di Balitka Mapanget Manado |
![]() |
---|
Kuda Pacu Melasti Milik Bupati Minut Joune Ganda Juara Kelas Remaja, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Warung Sembako dan Warung Rokok di Wori Minut Didatangi Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Joki Kuda Pacu Jones Paendong Kembali ke Lintasan, Raih Juara I Bersama Melasti Milik Bupati Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.