Minut Sulawesi Utara
Mantan Kepala Dinas Pangan Minut Jadi Tersangka Pencucian Uang Saat Jalani Hukuman 16 Tahun Penjara
"Iya benar, tersangka kasus korupsi sudah kami serahkan kepada Kejaksaan. Giat berjalan aman, baik, dan lancar," jelasnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Belum selesai menjalani masa hukuman penjara kasus korupsi, Mantan Kepala Dinas Pangan Minahasa Utara (Minut), Johana Manua, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Berkas perkara pencucian uangnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi baru-baru ini.
Johana menjadi tersangka pencucian uang hasil korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Bagian Umum Setda Kabupaten dan Dinas Pangan Minut tahun 2020.
Johana dibawa penyidik Kanit Subdit Tipikor Polda Sulut yang dipimpin langsung AKP Edy Kusniadi ke Kejari Airmadidi.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit truk Toyota, 1 unit motor Yamaha Aerox, 6 unit HP, 3 bidang tanah Kebun, 1 bangunan gudang, rekening koran, serta berkas dokumen terkait lainnya.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut.
"Iya benar, tersangka kasus korupsi sudah kami serahkan kepada Kejaksaan. Giat berjalan aman, baik, dan lancar," jelasnya.
Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19 Minut
Sebelummya, Johana Manua divonis bersalah oleh majelis hakim pada Rabu (16/11/2022) dalam sidang lanjutan korupsi dana Covid-19 Minut.
Johana Manua terbukti mencuri uang negara secara bersama-sama.
Baca juga: Daftar Prestasi Dewi Perssik Masa Kecil di Era Presiden Soeharto, Pintar Ngaji
Baca juga: Gempa Terkini Rabu 21 Agustus 2024, Info BMKG Baru Terjadi di Laut
Dia pun tak bisa berbicara banyak ketika vonisnya dibacakan oleh hakim yaitu 16 tahun penjara.
Johana Manua juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 59 miliar.
Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi APBD Pemkab Tahun 2020
Johana Manua pada tahun 2020 dihukum pidana 6 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Putusan tersebut diterimanya usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi kegiatan perjalanan dinas, belanja barang dan jasa berupa empat kegiatan/program dan belanja alat tulis kantor pada dinas yang dipimpinnya.
“Terdakwa atas nama Ir Johana Nontje Manua MSi dengan putusan ini terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak mencukupi untuk membayar maka digantikan dengan hukuman penjara 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Relly Behuku SH MH didampingi Hakim Anggota Yance Patiran SH MH serta Hakim Anggota Bultoni di ruang sidang Kartika PN Tipikor Manado.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Jalan SBY-Soekarno Minut Bikin Waswas, Lubang Menganga Dekat Kantor Bupati, Begini Respon Pemkab |
![]() |
---|
Rambo 08 Kuda Pacu Milik Gubernur Sulut YSK Juara 1 di Balitka Mapanget Manado |
![]() |
---|
Kuda Pacu Melasti Milik Bupati Minut Joune Ganda Juara Kelas Remaja, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Warung Sembako dan Warung Rokok di Wori Minut Didatangi Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Joki Kuda Pacu Jones Paendong Kembali ke Lintasan, Raih Juara I Bersama Melasti Milik Bupati Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.