Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Tambang Timah

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Ini Isi Dakwaannya

Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).

Editor: Alpen Martinus
(Tribunnews.com)
sosok Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain Harvey Moeis, nama Helena Lim juga menjadi tersangka kasus korupsi perusahaan timah.

Ia baru menjalani sidang perdana kasus tersebut.

Dakwaan pun dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dulu Hidup Glamor dan Glowing, Begini Kondisi Helena Lim Sekarang, Pengacaranya Kini Beber Fakta

Di duga Helena Lim menjadi satu di antara otak kasus tersebut.

Helena Lim ternyata punya harta kekayaan yang cukup melimpah.

Hingga ia dapat julukan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pesohor Helena Lim menjalani sidang perdana kasus korupsi timah, Rabu (21/8/2024).

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi timah Rp300 triliun dan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Harvey Moeis di sidang pekan lalu, dia bersama Helena Lim dituduh kecipratan uang kasus korupsi timah Rp420 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Helena Lim menjalani sidang mulai pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari kompas.tv, Helena Lim merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

Crazy rich PIK itu juga diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.

Aksi tersebut diduga dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kejagung telah menyita sejumlah harta kekayaan Helena sebagai barang bukti antara lain 6 unit atau bidang tanah dan bangunan.

Dengan rincian, 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara dan 2 unit berada di Kabupaten Tangerang.

Kejagung juga menyita 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus ux300e, dan 1 unit Toyota Alphard.

Kemudian 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2 juta SGD, uang Rp10 miliar, uang Rp1,485 miliar, serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah tersebut mencapai Rp300 triliun.

Tentang Helena Lim

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.

Helena Lim adalah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini dituduh ikut merugikan negara Rp300 triliun.

Dia bersama Harvey Moeis, juga disangkakan kecipratan Rp420 miliar dari aktivitas penambangan timah liar kurun waktu 2015-2022.

Berkas perkara Manajer PT QSE itu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Dia bersama Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tiga orang ini akan didakwa terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dia dikenal sebagai pesohor yang berteman dengan sejumlah artis terkenal.

Helena Lim diketahui hidup menjanda setelah bercerai pada 2005 silam.

Siapa sosok mantan suami Helena Lim, tidak banyak yang tahu.

Helena Lim tidak mau terbuka kepada publik, siapa laki-laki yang pernah hadir dalam kehidupannya.

Hanya saja, Helena Lim memberikan bocoran suaminya adalah pegawai bank.

Dulu, Helena Lim sempat bekerja sebagai karyawan bank sebelum menjadi pengusaha. 

Mantan suaminya adalah seorang pria asal Medan yang identitasnya dirahasiakan.

Ketika menikah dengan suaminya, Helena Lim memiliki empat anak.

Pertemuan awal mereka saat keduanya sama-sama menjadi pegawai bank.

Helena Lim mengawali karier sebagai pegawai bank dengan gaji Rp450 ribu sebulan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Fakta ini diungkap Helena Lim saat berbagi cerita mengenai rumah tangganya podcast ASix. 

Ibu empat anak ini mengarungi bahtera rumah tangga dengan mantan suaminya itu selama 7 tahun.

Mereka berpisah karena suatu hal yang tak bisa diungkapkan.

Betah menjanda, Helena Lim akui enggan untuk menikah lagi karena sebuah alasan.

Helena Lim juga mengatakan bahwa ia merasa mampu untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya. 

Kalau sekarang ini misalnya aku susah dalam kata ekonominya nggak mampu, mungkin kalau aku dapat satu cowok mungkin aku minta dia nikahin aku secara resmi tapi dia juga cowoknya.

Karena kan gini kalau mau nikah sekarang kan juga kita udah punya apa-apa," ungkap Helena saat wawancara podcast di acara The Hermansyah A6 pada 24 Januari 2023 lalu.

Kini, Helena Lim bersiap-siap menyusul empat orang lainnya, yakni Harvey Moeis, Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

"Timah sudah ada tiga lagi yang dilimpah. Reza Andriansyah, Suparta, sama Helena," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Perkara ketiga tersangka itu dilimpah penuntut umum ke pengadilan kemarin, Senin (12/8/2024).

"Surat saya tanda tangan kemarin. Cuma di sistem mungkin tercatat hari ini," kata Bowo.

Sedangkan untuk tersangka lain yang kewenangannya ada di penuntut umum Kejari Jakarta Selatan, akan dilimpah ke pengadilan sesegera mungkin.

Dalam perkara ini, total ada 21 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.

Dari 21 orang tersebut, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Thamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.

Kemudian ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana. 

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.

Serta Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.

Selanjutnya ada suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang perkaranya akan disidang perdana pada Rabu (14/8/2024).

Kemudian ada 10 tersangka yang kewenangan perkaranya di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;

• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;

• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;

• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;

• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;

• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;

• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;

• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan

• Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Sementara sisanya, yakni empat tersangka, kewenangannya masih berada di tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; 

• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

• Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan

• Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam perkara ini, total ada enam orang yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Berdasarkan dakwaan para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, jaksa mengungkapkan mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan yang terkena TPPU, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Posbelitung.co/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved