Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS

Daftar Kelompok yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS 2024, Ada 9 Jumlahnya

Tak hanya itu, pemerintah juga merilis daftar kelompok lainnya yang tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024.

Editor: Alpen Martinus
TribunManado
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 kapan dibuka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata tak semua orang bisa mendaftar sebagai calon pegwai negeri sipil (CPNS).

Sekarang memang pemerintah sedang membuka pendaftaran CPNS.

Banyak yang sedang mempersiapkan berkas, termasuk mengunduh sejumlah berkas.

Baca juga: Berikut Nilai Passing Grade CPNS 2024, Ada Tiga Tes

Bahkan bisa jadi ada yang sedang menguduh sejumlah berkas.

Tentu hal menggembirakan bagi mereka yang bisa ikut mendaftar CPNS.

Ada syarat tertentu yang membuat sejumlah orang tidak bisa ikut mendaftar.

Berikut ini 9 kelompok yang tidak bisa mendaftar CPNS 2024.

Seperti diketahui, CPNS 2024 resmi dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 ada 250.407 formasi CPNS, terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

 “Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate),” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resminya.

Meski terbuka untuk umum, namun ada beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran CPNS 2024.

Salah satunya peserta dengan batas umur yang minimal 18 tahun atau diatas dari 35 tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga merilis daftar kelompok lainnya yang tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024.

Adapun keputusan ini dirilis melalui Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Daftar Kelompok yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS 2024

  • Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun ketika melamar
  • Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved