Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Berita Kriminal Heboh Hari ini: Mantan Kadis Pangan Minut Sulut Johana Manua Jadi Tersangka 2 Kasus

Kini Johana Manua kembali terseret kasus kriminal. Kasusnya kini heboh di Sulut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Johana Manua salah satu tersangka korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Minut, saat ikut sidang di PN Manado. 

Johana Manua terbukti mencuri uang negara secara bersama-sama. 

Dia pun tak bisa berbicara banyak ketika vonisnya dibacakan oleh hakim yaitu 16 tahun penjara.

Johana Manua juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 59 miliar.

Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi APBD Pemkab Tahun 2020

Johana Manua pada tahun 2020 dihukum pidana 6 tahun penjara. 

Dia dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran (TA) 2020. 

Penyidik Polda Sulawesi Utara saat menyerahkan tersangka Johana Manua ke Kejari Airmadidi Minut
Penyidik Polda Sulawesi Utara saat menyerahkan tersangka Johana Manua ke Kejari Airmadidi Minut (IST)

Putusan tersebut diterimanya usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi kegiatan perjalanan dinas, belanja barang dan jasa berupa empat kegiatan/program dan belanja alat tulis kantor pada dinas yang dipimpinnya. 

“Terdakwa atas nama Ir Johana Nontje Manua MSi dengan putusan ini terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak mencukupi untuk membayar maka digantikan dengan hukuman penjara 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Relly Behuku SH MH didampingi Hakim Anggota Yance Patiran SH MH serta Hakim Anggota Bultoni di ruang sidang Kartika PN Tipikor Manado.(*)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved