Berita Kriminal
Berita Kriminal Heboh Hari ini: Mantan Kadis Pangan Minut Sulut Johana Manua Jadi Tersangka 2 Kasus
Kini Johana Manua kembali terseret kasus kriminal. Kasusnya kini heboh di Sulut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Info berita kriminal heboh hari ini di Sulawesi Utara.
Masih ingat Johana Manua?
Beberapa waktu lalu divonis penjara karena kasus korupsi.
Kini Johana Manua kembali terseret kasus kriminal.
Kasusnya kini heboh di Sulut.
Padahal Mantan Kepala Dinas Pangan Minahasa Utara (Minut) Sulut itu belum selesai menjalani masa hukuman penjara kasus korupsi, namun kini Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Berikut fakta soal Johana Manua Mantan Kadis Pangan Minut:
Berkas perkara pencucian uangnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi baru-baru ini.
Johana menjadi tersangka pencucian uang hasil korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Bagian Umum Setda Kabupaten dan Dinas Pangan Minut tahun 2020.
Johana dibawa penyidik Kanit Subdit Tipikor Polda Sulut yang dipimpin langsung AKP Edy Kusniadi ke Kejari Airmadidi.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit truk Toyota, 1 unit motor Yamaha Aerox, 6 unit HP, 3 bidang tanah Kebun, 1 bangunan gudang, rekening koran, serta berkas dokumen terkait lainnya.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut.
"Iya benar, tersangka kasus korupsi sudah kami serahkan kepada Kejaksaan. Giat berjalan aman, baik, dan lancar," jelasnya.
Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19 Minut
Sebelummya, Johana Manua divonis bersalah oleh majelis hakim pada Rabu (16/11/2022) dalam sidang lanjutan korupsi dana Covid-19 Minut.
Johana Manua terbukti mencuri uang negara secara bersama-sama.
Dia pun tak bisa berbicara banyak ketika vonisnya dibacakan oleh hakim yaitu 16 tahun penjara.
Johana Manua juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 59 miliar.
Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi APBD Pemkab Tahun 2020
Johana Manua pada tahun 2020 dihukum pidana 6 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Putusan tersebut diterimanya usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi kegiatan perjalanan dinas, belanja barang dan jasa berupa empat kegiatan/program dan belanja alat tulis kantor pada dinas yang dipimpinnya.
“Terdakwa atas nama Ir Johana Nontje Manua MSi dengan putusan ini terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak mencukupi untuk membayar maka digantikan dengan hukuman penjara 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Relly Behuku SH MH didampingi Hakim Anggota Yance Patiran SH MH serta Hakim Anggota Bultoni di ruang sidang Kartika PN Tipikor Manado.(*)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Kriminal Manado: Penangkapan Pelaku Pembobol ATM Bank Sulselbar hingga Peredaran Obat Keras |
![]() |
---|
Sosok S, Mahasiswi yang Tewas Melahirkan Sendiri di Kos, Bayinya Dibuang Hidup-hidup oleh Pacarnya |
![]() |
---|
Keributan Antar Kelompok Terjadi di Kelurahan Singkil Satu Manado Sulut, 12 Orang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
3 Kejadian Kriminal Heboh Sulut: Judi Sabung Ayam hingga Ada Pembunuhan dan Penganiayaan di Bitung |
![]() |
---|
3 Kejadian Kriminal Heboh di Sulut: Remaja Curi Katalis Knalpot, Update Kabid di Minut Diduga Cabul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.