Pilkada
MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi Usung Calon di Pilkada, Berikut Rincian Putusannya
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Penjabat Lebih Baik daripada Figur Terpilih Lewat Pilkada |
![]() |
---|
Pesan Megawati Soekarnoputri kepada Calon Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw |
![]() |
---|
KPU Bitung Sulawesi Utara: Penyelenggara Pilkada Jangan Takut Ancaman dan Intimidasi, Tahan Godaan |
![]() |
---|
638 Warga Bitung Sulawesi Utara Masuk Radar KPU |
![]() |
---|
CEP Minta Kader Golkar Tentukan Pilihan, Jadi Anggota Legislatif atau Ikut Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.